PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama angkut batubara BUMD Sumsel, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus bergulir.
Plt Juru bicara KPK RI Ali Fikri dalam rilis yang dibagikan Kamis 6 Oktober 2022, menerangkan memanggil dan memeriksa Direktur PT Ranau Utama Bakti Sumatera dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengangkutan batubara Provinsi Sumatera Selatan.
"Pada hari ini tim penyidik KPK RI memeriksa saksi bernama Wilson Widjaja Direktur PT Rantau Utama Bakti Sumatera," tulis Ali Fikri dalam rilisnya.
Dijelaskan dalam rilisnya, pemeriksaan Direktur PT Ranau Utama Bakti Sumatera Wilson Widjaja dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setia Budi Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bikin Gaduh, Belasan Truk Pengangkut Batu Bara Disetop Kodim 0406/Lubuklinggau, Nasibnya?
Lebih jauh diterangkannya, dalam perkara ini penyidik KPK RI telah mengantongi beberapa nama yang bakal dijadikan tersangka, namun masih menunggu pengumuman resmi dari KPK RI apabila proses penyidikan dinilai sudah cukup.
"Termasuk juga akan diumumkan secara resmi nanti kerangka perkara serta nilai kerugian keuangan dalam perkara ini," tukas Ali Fikri.
Jauh sebelumnya, masih kata Ali Fikri selain memanggil dan memeriksa beberapa saksi, juga telah melakukan upaya penggeledahan di kantor PT SMS, dari penggeledahan itu turut disita beberapa dokumen diantaranya catat keuangan PT SMS.
BACA JUGA:Pansus Batu Bara Minta Perusahaan Serius Tanggapi Keluhan Masyarakat
Dia berharap dalam penyidikan guna mengumpulkan alat bukti ini, para pihak yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK RI dapat kooperatif hadir dan memberikan keterangan secara benar, tidak menghambat proses penyidikan.