Ahli Hukum Sebut Perbuatan Iptu Hartam Sudah Penuhi Unsur Pidana

Selasa 04-10-2022,15:34 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang menghadirkan saksi Depy Arianti yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa penelantaran anak diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain(WIL).

Diterangkannya, ketidakharmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahun 2018 silam, yang mana korban memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti (DPO) saat berdinas di Polres Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, oleh JPU terdakwa Hartam Jalidin dijerat oleh JPU melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kategori :