PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli hukum pidana sekaligus kriminolog Dr Sri Sulastri SH MH, menilai kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh terdakwa Iptu Hartam Jalidin, oknum polisi Polres Lubuklinggau terhadap istri dan enam orang anak telah memenuhi unsur tindak pidana.
Hal itu dikatakan Sri Sulastri saat ditunjuk menjadi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 4 Oktober 2022.
Ditemui usai memberikan keterangan sebagai ahli, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang ini sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Iptu Hartam Jalidin yang diduga telah menelantarkan anak dan istri.
Menurut Sri Sulastri, dalam perkara yang menjerat terdakwa Iptu Hartam Jalidin telah memenuhi unsur pidana, dikarenakan tidak terpenuhinya unsur kewajiban layaknya seorang kepala rumah tangga, ataupun orang tua dari keenam anaknya.
BACA JUGA:Demi WIL? Iptu Hartam Telantarkan Istri, Anak Sulung Jadi Saksi
"Unsur kewajiban itu diantaranya meliputi tanggung jawab pemenuhan nafkah terutama bagi kebutuhan hidup ke enam orang anaknya," tegasnya.
Masih kata Sri Sulastri, meskipun di dalam persidangan terdakwa Iptu Hartam Jalidin melalui tim penasihat hukum mengatakan ada keinginan untuk bertemu namun tidak mendapat kesempatan, namun ia menilai upaya tersebut tidak maksimal asal memenuhi saja.
Sementara itu, korban Depy Arianti tampak berusaha tegar usai turut menyaksikan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana.
"Saya di sini masih sebagai istri sah Iptu Hartam Jalidin, merasa sakit hati karena anak-anak saya ditelantarkan oleh terdakwa, saya berharap terdakwa dapat dihukum yang seadil-adilnya bila perlu dipecat dari kepolisian," kata Depy diwawancarai usai sidang.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Blender Sabu 1,74 kg Sabu
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya mempersilahkan istri Iptu Hartam Jalidin untuk melakukan upaya hukum bila merasa tidak mendapat keadilan dari suaminya.
"Itu masalah pribadi yang bersangkutan. Bila ada yang menuntut, artinya memang ada sesuatu yang salah. Dan tentunya itu memang harus dipertanggungjawabkan. Kita juga akan melihat sejauh mana pertanggungjawabannya," tukasnya.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH menyampaikan, pemeriksaan perkara akan kembali dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
"Untuk terdakwanya sendiri saat ini telah di bangku panjangkan (non-jon) di Polda Sumsel, tinggal menunggu putusan incrach majelis hakim PN Palembang saja," tukas Indah.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Salurkan Bansos ke Warga yang Terdampak Kenaikan BBM