Kepergok Curi HP, Pelaku Nekad Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun

Selasa 27-09-2022,17:18 WIB
Reporter : AR
Editor : Zeri

"Pelaku kita jerat pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. 

Tersangka Mamat mengaku dirinya baru 5 bulan tinggal di desa tersebut. Kemudian terdesak kebutuhan sehingga saat melihat pintu belakang rumah korban terbuka muncul niat  pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

" Sebelum kejadian aku liat pintu belakang rumah korban terbuka. Karena lagi tidak ada uang jadi aku langsung masuk. Tapi aku ketahuan maknya aku pukul korban pakai kayu," pungkas Mamat. (*)

Kategori :