"Pelaku kita jerat pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.
Tersangka Mamat mengaku dirinya baru 5 bulan tinggal di desa tersebut. Kemudian terdesak kebutuhan sehingga saat melihat pintu belakang rumah korban terbuka muncul niat pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
" Sebelum kejadian aku liat pintu belakang rumah korban terbuka. Karena lagi tidak ada uang jadi aku langsung masuk. Tapi aku ketahuan maknya aku pukul korban pakai kayu," pungkas Mamat. (*)