JAYAPURA, SUMEKS.CO - Sempat tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) kembali dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
KPK kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa panggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe kembali disampaikan.
“Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis. Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:Dahsyat, Ratusan Miliar Mengalir ke Judi Kasino Kasus Gubernur Lukas Enembe, Itu Temuan PPATK
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali. KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut. Dia berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK.
"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," ujar Ali. KPK juga menegaskan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum sehingga hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.
Sebelumnya, Aloysius Renwarin, penasihat hukum Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
BACA JUGA:KPK Diminta Kasus OTT Muara Enim Dilanjutkan
"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9).
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit. "Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata dia. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.
Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkap soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe tersebut.
“Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, Senin 19 September 2022.
Dugaan tersebut, lanjut dia, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.
BACA JUGA:Bus KPK di OKI, Ajak Warga Turut Serta Berantas Korupsi