PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan tuntutan pidana atas nama AKBP Dalizon terdakwa korupsi penerima suap proyek infrasturktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019, kembali alami penundaan.
Sedianya pembacaan tuntutan pidana oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, digelar pada hari Rabu 21 September 2022 ini, namun JPU Kejagung RI di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH mengatakan tuntutan belum siap dibacakan.
"Mohon izin pak hakim, karena tuntutan belum siap kami meminta waktu lagi tujuh hari untuk dibacakan tuntutannya," kata salah satu JPU sesaat setelah hakim membuka persidangan terlebih dahulu.
Namun, majelis hakim menilai berhubung permintaan penambahan waktu tujuh hari itu telah banyak memakan waktu penahanan terdakwa, maka majelis hakim memberikan waktu hanya 5 hari saja.
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang AKBP Dalizon Ditunda
"Jadi Senin depan saya harapkan jaksa wajib membacakan tuntutan, karena itu sudah mepet masa penahanan" kata hakim ketua Mangapul Manalu sebelum menutup dan menunda sidang.
Menanggapi penundaan sidang tersebut, terdakwa AKBP Dalizon melalui penasihat hukum Andi Karson SH mengaku sangat kecewa dengan penundaan sidang pembacaan tuntutan pidana, yang menurutnya pihak jaksa Kejagung kurang serius menangani perkara yang menjerat kliennya.
"Seharusnya sudah tidak ada alasan melakukan penundaan sidang tuntutan, karena sebelumnya juga telah diberikan kesempatan waktu untuk menyusun tuntutan, dan jelas kami sangat kecewa," kata Andi Karson SH saat diwawancarai usai sidang.
Dia berharap, agar Jaksa Kejagung RI tidak bermain-main dan mendesak pihak jaksa Kejagung RI pada sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar Senin nanti dibacakan, karena menyangkut nasib kliennya sebagai terdakwa dalam perkara ini.
BACA JUGA:AKBP Dalizon Seret Atasan-Bawahan
Disinggung perihal adanya pengakuan terdakwa AKBP Dalizon pada sidang sebelumnya mengatakan dugaan wajib setor uang senilai Rp300 juta hingga Rp500 juta kepada atasannya saat menjabat sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, Andi Carson lugas menjawab hal itu adalah fakta persidangan.
Andi Carson SH menilai fakta persidangan tersebut disampaikan oleh terdakwa AKBP Dalizon adalah suatu keberanian yang seharusnya tidak boleh dikesampingkan.
"Dan sudah sepatutnya jugalah, terhadap fakta dan pengakuan klien kami itu ditelusuri dan ditindak lanjuti oleh penegak hukum," tukasnya.
Sementara, ketika hendak dikonfirmasi Jaksa Kejagung memilih bungkam perihal penundaan pembacaan sidang tuntutan dan memilih kabur dari kejaran pertanyaan awak media.