"Jadi akumulasi dari penyimpangan tersebut dari tahun 2016-2020 berdasarkan audit inspektorat terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp557 juta, yang disinyalir digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi," tandas Arie Prasetyo.(*)
"Jadi akumulasi dari penyimpangan tersebut dari tahun 2016-2020 berdasarkan audit inspektorat terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp557 juta, yang disinyalir digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi," tandas Arie Prasetyo.(*)