MUBA, SUMEKS.CO - Sidang pencurian sparepart alat berat dengan terdakwa Jefry dan Dilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Senin, 29 Agustus 2022.
Sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua, Fitri dengan jaksa penuntut umum (JPU) Hariyanto W dan menghadirkan empat saksi dari korban Tri Apriansyah.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Hariyanto W menyebutkan, terdakwa Jefri yang merupakan anak mantan kepala Desa Teluk Kijing, bersama rekannya Dilan diduga telah melakukan pencurian sparepart alat berat pada tanggal 17 april 2022 lalu.
"Akibatnya, korban Tri Apriansyah menderita kerugian hingga Rp 400 Juta. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP," ucap JPU.
BACA JUGA:Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan 2 Wanita, Usai Membunuh Pelaku Tidur di Antara Korban
Dari keterangan empat saksi menyebutkan, terdakwa Jefri dipekerjakan oleh korban untuk pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat kejadian kehilangan sparepart, korban Tri Apriansyah sempat menanyak hal tersebut kepada terdakwa Jefri.
"Saat ditanya korban, terdakwa Jefri mengatakan tidak tau, seolah-olah bukan dirinya yang melakukan pencurian sparepart alat berat tersebut," lanjutnya.
Kemudian, Korban bersama Jefri melakukan pencarian serta mencari informasi siapa pencurinya. Tak lama berselang, Jefri mengatakan kepada korban bahwa barang yang hilang itu ada, namun harus ditebus.
Karena percaya dengan perkataan Jefri yang saat itu disaksikan oleh Kepala Desa (Kades), Korban menyanggupi membayar uang tebusan Rp5.300.000 yang ditransfer melalui rekening istrinya.
BACA JUGA:Bandar Judi Togel di Lahat Raup Untung 20 Persen dari Pemasang
"Setelah korban membayar uang tebusan, ternyata barang yang hilang tidak kembali semua melainkan hanya beberapa saja," ungkap JPU
Korban yang merasa belum puas kembali mencari informasi yang akhirnya bertemu dengan Dilan, dari keterangn Dilan menyebutkan bahwa barang tersebut telah dijual terdakwa Jefri kepada Usmaja yang beralamat di palembang.
"Usmaja mengakui barang tersebut dibelinya dari Jefri dan istrinya," jelasnya
Dari keterangan empat saksi korban di depan majelis hakim tak satupun dibantah oleh terdakwa Jefry. Sidang akan di lanjutkan minggu depan tanggal 5 september 2022.
BACA JUGA:Kakak Masih Kritis, Adik Dimakamkan Satu Liang Lahat dengan Kakek Buyut