OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Puluhan warga yang mengaku berasal dari empat desa di Kecamatan Rambang Kuang, Selasa, 30 Agustus 2022, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Kedatangan warga Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti Kecamatan Rambang Kuang ini, untuk mengadukan PT Bumi Sawit Permai (BSP) yang beroperasi di Desa Tangai.
Koordinator Aksi, Yongki, mengatakan pihaknya mendesak kepada DPRD Kabupaten Ogan Ilir supaya merekomendasikan Pemkab Ogan Ilir untuk menutup sementara aktivitas PT BSP.
"Selama belum ada penyelesaian dan solusi terbaik atas permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan," kata Yongki di Halaman Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-18, DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Istimewa
Dijelaskan Yongki, masyarakat Desa Kayu Ara, Desa Tangai, Desa Tanjung Miring, dan Desa Sukananti Kecamatan Rambang Kuang menginginkan supaya perusahaan melaksanakan program kerja inti plasma.
"Besarannya 20 persen," ujar Yongki.
Hal itu, kata Yongki, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang kerjasama inti plasma.
"Kami juga meminta perusahaan supaya melaksanakan kewajiban CSR-nya," desak Yongki.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Tunda Sahkan Satu Raperda
Semua itu menurut Yongki, sesuai dengan Undang-undang Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Perseroan Terbatas.
"Kemudian, ciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan mengutamakan putra daerah dari empat desa ini," tutup Yongki.
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Basri M Zahri, saat menerima pengunjuk rasa di Halaman Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir menegaskan, pihaknya tidak akan ‘masuk angin’ untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Terpenting saat ini tolong berikan kami data yang sebenarnya-benarnya," pinta legislator asal Partai Golkar ini.
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna III Tahun Sidang 2022