SUMEKS.CO, Sebagai orangtua perlu mengetahui ketentuan memberikan nama yang baik kepada anaknya.
Karena memberi nama yang bagus maknanya itu disunahkan.
Ingin memberikan nama berbau bahasa Arab, kadang maknanya kurang bagus. Bahkan dilarang.
Ada baiknya, bertanya kepada ahlinya, ustaz atau kiyai terdekat. Atau pun bisa melihat kamus.
Ya, Nama-nama anak zaman sekarang kadang susah dihafal, disebut, bahkan ditulis.
BACA JUGA:Haul ke-1 KH Kgs A Nawawi Dencik Al Hafizh di Ponpes Ahlul Quran Berlangsung Khusyuk
Namanya aneh-aneh, mulai nama Latin, Prancis, bahkan ada yang nama singkatan.
Orang-orang zaman dahulu juga sebenarnya sudah sering menggunakan nama-nama daerah.
Walaupun beragama Islam, namun seorang Muslim tetap menggunakan nama-nama yang sesuai bahasa dan filosofi daerahnya masing-masing.
Lalu bagaimana hukumnya memberi nama dengan nama selain dari bahasa Arab? Bagaimanapun juga memberi nama adalah kewajiban.
Tanpa disyariatkan pun, setiap orang sudah memiliki inisiatif untuk memberi nama anaknya karena hampir tidak mungkin manusia hidup tanpa nama.
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Edukasi Pengendara
Seseorang yang tak mau diketahui identitasnya pun masih memiliki nama walaupun hanya samaran.
Dalam Islam sendiri, tidak memiliki aturan baku bahwa nama harus berbahasa Arab. Walaupun demikian, Islam mengatur beberapa hal terkait pemberian nama, khususnya kepada anak.
Pertama, disunnahkan untuk memberi nama yang baik. Walaupun tidak berbahasa Arab, tetapi jika memiliki arti atau makna yang baik tentu masih mendapatkan pahala atas anjuran ini.