"Hingga tiba di lantai dua Polsek SU I masih dengan tangan diborgol klien kami lagi-lagi menerima pukulan. Termasuk salah satunya pukulan keras dari salah seorang oknum polisi. Akibatnya klien kami tidak sadarkan diri dan tahu-tahu sudah dirawat di Rumah Sakit Bari," bebernya.
Korban mengalami luka memar di bagian tubuhnya, patah jari tangan, tulang kaki kanan retak, memar di bagian bokong hingga kedua matanya bengkak membiru.
Alex Sutra (36), kakak korban mengatakan baru mengetahui adiknya ditangkap setelah ditelpon oleh Kanit Reskrim Polsek SU I.
"Didampingi ayah, saya mendatangi Polsek SU I. Kami ditemui Kanit Reskrim yang mengatakan jika adik saya benar ditangkap karena diduga menyimpan narkoba. Tapi begitu digeledah tidak ditemukan barang bukti narkoba," ujar Alex.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Kasusnya?
Aidil akhirnya menjalani perawatan di RSUD Bari. Saat mereka melihat dan bertanya, ternyata luka yang diderita tidak sesuai.
Pihak keluarga kemudian meminta visum akibat luka yang diderita adiknya begitu parah, namun pihak rumah sakit menolak.
"Kami selalu dihalangi saat meminta surat hasil visum, dan pihak kepolisian pun langsung pergi begitu saja tanpa melakukan pertanggungjawaban kepada apa yang dialami oleh adik saya," ungkap Alex.
Keluarga terpaksa melakukan rawat jalan karena tidak sanggup membayar biaya perawat di Rumah Sakit tersebut. Seluruh biaya perawat semuanya hampir 10 juta rupiah.
BACA JUGA:Kasus Tewasnya Tahanan Polres Empat Lawang, Propam Polda Sumsel Turunkan Tim
"Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumsel agar dapat menjadikan kasus ini atensi dan segera menindaklanjuti laporan klien kami yang berasal dari keluarga kurang mampu," pungkas Ramadhona.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM dikonfirmasi terkait pengaduan korban, mengaku belum mendapatkan laporan.
"Belum (terima informasi). Nanti coba ditanyakan dulu ke Kabid Propam," kata Supriadi singkat saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus saat dimintai keterangan terkait dugaan tindak penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum dan keluarga korban ini sempat menampik.
BACA JUGA:Lagi, Propam Polda Sumsel Lakukan Tes Urine Mendadak
"Memang ada Laporan Polisi (LP)-nya tapi tidak ditemukan barang bukti saat digeledah. Makanya dilepaskan, tidak ada penganiayaan seperti yang dilaporkan itu," ungkap Firdaus saat dikonfirmasi awak media melalui ponselnya Kamis sore.(*)