BACA JUGA:KPK Minta Pemkot Palembang Optimalisasi Pajak
Karena luka-lukanya cukup parah iapun langsung di rujuk ke RSUD Muara Enim dan sempat bertemu korban di UGD RSUD Muara Enim. “Namun untuk melempar batu ke rumah, dan mengancam akan membakar salon Ayuknya itu tidak ada yang mulia,” kilah terdakwa.
Adapun penyebab dirinya mencari korban setelah dua Minggu lost contack, Terdakwa mengatakan bahwa korban telah me-SMS istrinya dan melakukan penghinaan. Atas dasar tersebut iapun mencarinya untuk klarifikasi maksud dan tujuannya sambari mengetahui penyebab korban selalu menghindarinya.
Mendengar seluruh cerita terdakwa, para majelis hakim maupun JPU, sempat berkali-kali mencecarnya dengan pertanyaan-pertanyaan sebab cerita Terdakwa banyak yang berlawanan dan tidak sesuai dengan hasil BAP terdakwa di Kepolisian terutama masalah bantahan terdakwa tidak ada ancaman ke korban dan rekan korban, ancaman akan membakar salon ayuk korban, penyebab pembakaran korban, sampai bensin yang sengaja dibeli untuk digunakan membakar korban.
BACA JUGA:Kecewa Beli Rumah, Yuliani Tempuh Jalur Hukum
Selain itu, masalah terdakwa yang mengirimi foto-foto telanjang kepada teman korban, masalah terdakwa sering memukuli korban hingga memborgolnya dan sebagainya. “Yang kami tanyakan ini, semua dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, dan hasil BAP terdakwa. Kalau jawabannya berbelit-belit dan tidak jujur itu akan menjadi pertimbangan kami dalam memutuskan suatu perkara,” ucap Hakim Ketua Shelly Noveriyati.
Begitupun JPU Sriyani, terlihat kesal dan tidak puas dengan jawaban-jawaban Terdakwa, sebab sebagian besar pertanyaannya banyak yang dibantah dan dijawab tidak tahu oleh korban, padahal JPU hanya melakukan cross chek dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri.
Terutama ketika terdakwa mengaku korek apinya rusak sehingga seolah-olah dia bukan penyebab terjadinya pembakaran dan cenderung menyalahkan rekan-rekan korban yang mungkin penyebab adanya api. Begitupun keberadaan bensin, dengan alibi karena untuk mengisi tangki motornya, padahal nyata-nyata terdakwa sebelumnya mengancam akan melakukan pembakaran itu terbukti dari keterangan saksi-saksi, chatingan, foto dan sebagainya. “Itu hak anda membantah, namun saya hanya ingin menegaskan,” pungkas JPU.(ozi)