SUMEKS.CO, MUARA ENIM - Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sering menghela nafas panjang pada Agenda Pemeriksaan terdakwa Adriansyah mantan Polisi yang membakar pacarnya Nengsih Marlina (25) hingga tewas. Pasalnya, hampir sebagian besar pertanyaan dari majelis hakim dan JPU dibantah dan menyatakan sering tidak tahu.
Hal tersebut terungkap pada saat persidangan agenda Pemeriksaan Terdakwa Adriansyah yang dipimpin oleh Majelis Hakim Shelly Noveriyati S SH, Sera Ricky Swanri D SH dan Titis Ayu Wulandari SH, JPU Sriyani SH dan Kuasa Hukum Terdakwa Heru Pujo Handoko SH MH dan Andi Prasetya SH.
Persidangan yang dimulai pada pukul 10.28 WIB dan berakhir pukul 12.50 WIB tersebut, terdakwa banyak dihujani baik oleh JPU, Majelis Hakim maupun dari kuasa hukumnya sendiri. Namun dari sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim dan JPU, banyak yang dibantah dan dijawab tidak tahu oleh terdakwa sehingga terlihat majelis hakim menghela nafas dan kesal sebab terdakwa sering menjawab berbelit-belit. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 10 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB dengan Agenda Tuntutan dari Penuntut.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Resmi Membuka Lomba Gebyar IKAM OKU Timur Tahun 2022
“Saya minta kepada terdakwa kalau menjawab jangan sepotong-potong, jawablah dengan tegas dan lengkap,” tegas Sera tiga dari hakim yang memimpin persidangan.
Didalam persidangan tersebut, terdakwa mengatakan sudah mengenal korban sejak tahun 2019 ditempat hiburan di wilayah Kabupaten Lahat. Pacaran sejak bulan Agustus 2022 dan diketahui oleh orangtua dan keluarga korban. Selain itu, Korban sudah tahu jika dirinya sudah punya istri sebelum pacaran. Selama pacaran, Terdakwa juga telah membiayai pengobatan korban yang telah menghabiskan dana seluruhnya sekitar Rp30 juta.
“Saya sempat jual mobil saya dan sebagian untuk pengobatan korban dan sebagian lagi untuk biaya Umroh orangtuanya dan dirinya. Harusnya tahun ini, saya umroh juga, tapi karena kasus ini tentu tidak jadi umroh saya,” ujar terdakwa melalui virtual zoom dari Lapas Muara Enim.
BACA JUGA:Datang ke Palembang, Suporter Australia Dukung Tim Kesayangan
Ketika ditanya Hakim kembali mengenai kronologis aksi pembakaran tersebut, terdakwa mengelak jika dituduh melakukan pembakaran dan penyiraman bensin ke tubuh korban. Sebab minyak bensin yang dibawanya untuk sepeda motornya sebab ia mengira sepeda motornya kehabisan minyak karena Amper sepeda motornya agak rusak.
Kemudian ia membeli minyak eceran seharga Rp10 ribu, dan ketika ia mengisi tangkinya ternyata minyaknya masih banyak sehingga hanya terpakai sedikit. Untuk sisanya ia bawa ke kost-kostan Dea yang merupakan teman korban di Rumah Tumbuh, Muara Enim. Karena kondisi hujan, ia takut minyak didalam botol plastik terkena air dan rusak sehingga ia bawa ke dalam kost-kostan.
“Saya ke kost-kostan Dea karena mencari korban. Ternyata benar, korban ada disana, padahal sebelumnya ia mengatakan sedang berada di Prabumulih,” katanya.
BACA JUGA:Kalapas Sekayu Hadiri Kegiatan Pengarahan oleh Wamenkumham RI
Sebelum ia masuk kost-kostan, lanjut Terdakwa, ia sempat memanggil saksi Dea, namun tidak ada jawaban, kemudian ia mematikan sekring meteran listrik dan ternyata saksi Dea ada keluar memeriksa meteran listrik. Melihat hal tersebut ia langsung masuk dan melihat ada korban sedang tiduran didalam kamar. Karena kesal dan marah, iapun mengancam korban dengan menumpahkan minyak sebanyak dua kali ke kasur.
Setelah itu ia mengeluarkan korek api gas dari saku celananya, namun hanya untuk menakut-nakuti korban sebab ia tahu korek apinya rusak sebelumnya ketika ia akan merokok sebelum ke lokasi kejadian. Ketika ia memainkan korek api tersebut tiba-tiba api langsung menyambar tubuhnya dan masuk ke dalam kamar membakar korban juga. Melihat hal tersebut iapun langsung membawa korban dengan sepeda motor ke rumah sakit.
Tetapi ditengah perjalanan, korban mengaku kesakitan dan tidak tahan lagi dan iapun menurunkannya didekat tempat orang Yasinan. Setelah korban dibawa oleh mobil patroli Polres Muara Enim iapun langsung pergi pakai motor dan berhenti di pos Polisi. Karena tidak tahan lagi kesakitan iapun diantar Polisi ke rumahnya di Tanjung Enim dan oleh istri dan orangtuanya iapun langsung dibawa ke RS Bukit Asam Medika (BAM).