Banner Pemprov

Sidang Richard Lee Berlanjut, Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi dan Tegaskan Wewenang PN Tangerang

Sidang Richard Lee Berlanjut, Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi dan Tegaskan Wewenang PN Tangerang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi yang diajukan Richard Lee.--

SUMEKS.CO - Sidang perkara yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 2 Juli 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Richard Lee. Jaksa menilai keberatan yang disampaikan tidak memiliki dasar yang cukup untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara.

"Oleh karenanya, kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian memohon agar keberatan yang diajukan Richard Lee ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Letjen Richard Tampubolon, dari Bangku SMA Xaverius 2 Menuju Puncak Karier Militer

BACA JUGA:Gelar Olah TKP Lakalantas yang Sebabkan 1 Keluarga Meninggal, Polisi Gunakan Metode Traffic Accident Analysis

"Menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata JPU.

Selain itu, JPU menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurut jaksa, tidak terdapat alasan hukum yang dapat mengesampingkan kewenangan pengadilan dalam menangani perkara ini.

"Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujarnya.

Dalam tanggapannya, jaksa juga menyatakan surat dakwaan yang telah disusun telah memenuhi ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil. Karena itu, surat dakwaan dinilai sah sebagai dasar pemeriksaan perkara di persidangan.

BACA JUGA:Amy Qanita Akui Sempat Syok dan Deg-degan Nama Raffi Ahmad Terseret di Sidang Suap Bea Cukai

BACA JUGA:Hari Ini, Jalan AKBP Cek Agus Normal Tapi Ada Traffic Block Median Jalan Mulai Simpang Pakri Sampai Patal

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan sah untuk dijadikan dasar memeriksa perkara," lanjut JPU.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa meminta Majelis Hakim melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan tetap berpedoman pada surat dakwaan yang telah diajukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: