Banner Pemprov

Ini Alasan Hakim Andi Meminta Nadiem Makarim Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Ini Alasan Hakim Andi Meminta Nadiem Makarim Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Nadiem Makarim. --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Terjadi dissenting opinion diantara tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. 

Salah satu anggota majelis, Hakim Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Hakim Andi menyebut, sejumlah fakta hukum dinilai tidak cukup membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Nadiem Makarim.

Dia menilai, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Nadiem memasukkan anggota keluarga maupun orang-orang terdekatnya ke dalam struktur kementerian. Selain itu, menurutnya, tidak ditemukan bukti penerimaan uang, hadiah, ataupun bentuk pemberian lain yang bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA:Hari ini Nasib Nadiem Makarim Ditentukan Dalam Kasus Chromebook

BACA JUGA:Status Tahanan Nadiem Makarim Berubah Jadi Tahanan Rumah, ini Aturannya

"Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," kata Hakim Andi Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6/2026).

Terkait dakwaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan menteri, Hakim Andi berpendapat unsur tersebut juga tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, tidak ditemukan konflik kepentingan antara kepentingan pribadi Nadiem dengan jabatan publik yang diembannya. Ia juga menilai penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Proses Hukum Adil dan Transparan

BACA JUGA:Driver Ojol 001 Kasih Semangat Nadiem Makarim, Ingat Niat Baik Gojek Dimulai Dari Garasi

"Karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang berakibat lahirnya konflik kepentingan terdakwa sebagai pribadi dengan jabatan publik yang diembannya. Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa," jelasnya.

Lebih lanjut, Hakim Andi menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem mengarahkan pihak tertentu atau memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi, pihak lain, maupun korporasi tertentu.

"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang didapatkan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," ucap Hakim Andi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: