Banner Pemprov

Febrie Adriansyah Terima Uang Rp55 Miliar dari Tan Kian Melalui Orang Kepercayaan

Febrie Adriansyah Terima Uang Rp55 Miliar dari Tan Kian Melalui Orang Kepercayaan

Sidang terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah karena memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian, memberikan uang sejumlah SGD 5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jaksa mengatakan uang itu diberikan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA:Rumah Mantan Bupati Nunukan Digeledah Penyidik Jampidsus Kejagung

BACA JUGA:Mantan Jampidsus tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung, Jumat Diagendakan Kembali

"Agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie pada 2020. Jaksa mengatakan Febrie telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras Tan Kian.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," tutur jaksa.

BACA JUGA:Legislator Senayan ini Bantah Pernyataan Hotman tentang Penetapan Tersangka Jampidsus Harus Izin Presiden

BACA JUGA:Istana Tunggu Usulan Jampidsus Baru dari Jaksa Agung

Jaksa mengatakan Tan Kian bertemu dengan Ferry untuk membahas bagaimana status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengatakan Ferry justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'.

"Lalu Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya'. Namun Ferry Yanto Hongkiriwang mengatakan, 'Terserah Koko percaya atau tidak'," ujar jaksa.

Kemudian, jaksa mengatakan Ferry meminta uang Rp55 miliar ke Tan Kian. Karena merasa ketakutan, kata jaksa, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut.

BACA JUGA:Mabes Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: