SUMEKS.CO - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga sindikat pelaku penipuan online.
Modusnya? Pelaku menawarkan barang elektronik yang diakui hasil lelang Bea Cukai.
Ketiganya merupakan warga Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswa di Palembang yang mengalami kerugian tak kurang dari Rp318 juta.
BACA JUGA:Kemenkominfo dan Siberkreasi Gelar Webinar Tips Merubah Hobi Jadi Bisnis
Pengungkapan kasus ini langsung diilis oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK.
“Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korbannya yang merupakan mahasiswa di Palembang melaporkannya kepada kita telah menjadi korban. Tottal kerugiannya sekitar Rp318 juta,” kata Barly.
Jumlah tersangka, kata Barly, sebanyak lima orang. Tiga orang diamankan langsung di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
BACA JUGA:Waspada, Penjahat Siber Bidik Startup Aset Digital
“Tiga pelaku kita amankan langsung, satu orang meninggal dunia karena Covid-19 dan satu pelaku lagi merupakan Napi di Lapas Klas IIB Kumbang Hasudutan, Sibolga Sumut,” beber Barly.
Salah satu tersangka, Angga yang ikut dihadirkan mengaku mereka telah beraksi selama kurun waktu setahun terakhir dan menangguk keuntungan miliaran rupiah.
Dihadiri pula oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti SH dan Kadis Kominfo Sumsel H Achmad Rizwan SSTP.(dho)