SUMEKS.CO, OGAN ILIR - Praktek percaloan dalam hal kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sudah menjadi rahasia umum. Untuk meminimalisirnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir mengimbau warga Ogan Ilir supaya mengurus sendiri Adminduk ke kecamatan atau ke kabupaten.
"Untuk menghindari adanya pungutan liar ketika mengurusi KTP, KK, dan surat-surat lainnya, ya kita minta warga supaya mengurus sendiri dengan datang ke Kantor Kecamatan atau bahkan ke Disdukcapil langsung," imbau Kepala Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Zaidan Sukarno, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/7).
Ditegaskan Zaidan, bahwa untuk mengurus Adminduk itu tidak dibebankan biaya apapun alias gratis. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah berupaya keras supaya memberantas mafia-mafia Pungli dalam hal kepengurusan Adminduk.
BACA JUGA:Anggota Dewan Pertanyakan Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Tewas Overdosis Usai Konsumsi Sabu
"Kita tidak mau dengar lagi adanya anggapan bahwa mengurus Adminduk itu dikenakan biaya. Hindarkan diri dari para calo yang memanfaatkan momentum seperti ini," lanjut Zaidan.
Zaidan juga meminta kepada warga Ogan Ilir, supaya melapor apabila ado oknum yang meminta sejumlah uang ketika pengurusan Adminduk. Pihaknya juga akan menindak tegas, apabila ada oknum di Disdukcapil yang melakukan pungutan liar.
"Kita akan tindak tegas kalau ada petugas kita yang nakal," pungkasnya.(ety)