SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kasi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah dari Kemendikbud Ristek RI, Medira menegaskan pelaksanaan Diklat penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, tidak dipungut biaya tambahan karena telah ditanggung oleh APBD pada masing-masing Disdik Kabupaten.
Hal itu, ia terangkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019, dalam sidang yang digelar Kamis (14/7).
Saksi Medira menyebutkan, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud Ristek RI seluruh perlengkapan dan keperluan Diklat, mulai dari biaya modul, atk, hingga honor panitia penyelenggara Diklat telah ditanggung dari APBD Diknas Musirawas.
"Jadi para peserta yang mengikuti Diklat tidak dibenarkan untuk memberikan sejumlah uang kepada pihak penyelenggara Disdik dari kegiatan diklat tersebut," kata saksi Medira secara virtual.
Di hadapan majelis hakim diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, saksi Medira baru mengetahui adanya pungutan sebesar Rp3 juta yang dipungut dari masing-masing peserta Diklat Kepala Sekolah, saat dirinya diperiksa oleh pihak kejaksaan.
Selain saksi Medira, JPU Kejari Lubuklinggau juga menghadirkan tiga belas saksi lainnya yakni Kepala Sekolah yang sebagian besar mengikuti pelaksana Diklat.
Dari kedua belas saksi tersebut, diperoleh fakta diantarnya adanya penandatangan penerimaan honor transportasi sebesar Rp450 ribu per peserta Diklat, namun nyatanya peserta Diklat hanya disuruh menandatangani saja, uang tersebut tidak diberikan oleh pihak penyelenggara Diklat.
Selain itu, fakta lainnya yakni diterangkan salah satu saksi bernama Sri Rahayu ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Muara Lakitan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan Diklat tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Waktu itu seingat saya tahun 2017 yang menjabat sebagai kepala dinasnya juga terdakwa pak Irwan Effendi Diklat tidak dipungut biaya, tapi tahun 2019 di pungut biaya Rp3 juta per orang," kata Sri Wahyuni.
Diceritakannya, adanya pungutan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan pihak Disdik Kabupaten Mura, seluruh Kepsek wajib ikut Diklat penguatan namun dana APBD tidak mencukupi, terutama untuk biaya konsumsi serta penginapan peserta Diklat
"Oleh karena itu diadakan dana sharing, bagi peserta yang ikut dikenai biaya Rp3 juta, namun di kecamatan saya tidak saya paksakan yang mau ikut silahkan, tidak ikut juga silahkan," ungkapnya.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Nasional (Disdik) Kabupaten Musi Rawas, yakni Plt Kepala Disdik Kabupaten Mura Irwan Effendi, M Rivai Kabid GTK Disdik Kabupaten Mura, serta Rosurohati alias Rosa staf bidang GTK Disdik Kabupaten Mura, dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.
Ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (fdl)