SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kasus dugaan pengrusakan kendaraan yang dialami korban Advokat Titis Rachmawati akhirnya menemui titik terang, usai Arifianto pelaku pengrusakan kendaraan resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).
Dikonfirmasi Selasa (5/7) Titis Rahmawati mengaku sangat mengapresiasi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepada pihak Kejari Muba yang telah memproses laporan hingga penetapan pelaku pengrusakan Afrianto sebagai tersangka.
"Kami berterima kasih terutama kepada pihak Kejari Muba, yang telah memproses dan menetapkan Arifianto sebagai tersangka atas laporan terhadap kasus pengrusakan kendaraan yang saya alami," kata Titis.
Diungkapkannya, bahwa peristiwa dugaan pengrusakan kendaraan miliknya ini terjadi sekira pada bulan November tahun 2021 silam, di sebuah kebun sawit di kawasan daerah Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Titis menyampaikan bahwasanya sebelum Arifianto dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Muba terlebih dahulu dilakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak. Namun mediasi tersebut dinyatakan gagal.
"Mediasi dinyatakan gagal, karena pihak pelaku berkeberatan dengan permintaan ganti rugi yang kami ajukan," ungkap Titis.
Diterangkannya, permintaan ganti rugi yang dimaksud yakni meminta ganti kerukan mobilnya yang ditabrak dan dirusak oleh pelaku senilai Rp400 juta, dengan rincian Rp250 juta untuk nilai kerusakan mobil, serta kerugian immateril senilai Rp150 juta.
Terpisah, Nurmalah SH, kuasa hukum tersangka Arifianto menganggap bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tersebut terlalu dipaksakan, terutama perihal mediasi yang tidak mencapai kesepakatan antara kliennya dengan pelapor.
Dijelaskan Nurmalah, bahwa saat mediasi dilakukan kliennya sudah sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp250 juta, yang nilainya melebihi dari harga jual mobil Fortuner Putih itu sendiri.
"Nilai jual yang kami dapatkan dari marketplace Fortuner Putih tahun yang sama itu berkisar harga Rp190 jutaan, namun nyatanya pihak sana malah minta uang sebesar Rp400 juta, jadi mediasi tersebut dianggap gagal," kata mantan Ketua DPC Peradi ini, dikonfirmasi Selasa (5/7).
Untuk itulah, lanjut Nurmalah akan mengajukan upaya hukum lainnya yakni akan mengajukan pra peradilan atas perkara yangvtengah dihadapi oleh kliennya Arifianto.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Muba Habibi SH membenarkan bahwa Arifianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Muba.
"Tinggal menunggu penetapan jadwal persidangannya saja mas," singkat Habibi dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (fdl)