BEKASI – Sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan satupun tersangka kasus pegeroyokan yang melibatkan artis Iko Uwais.
Diketahui, Polres Metro Bekasi Kota sudah dapat menjerat Iko Uwais menjadi tersangka.
Akan tetapi, suami penyanyi Audy Item itu hingga kini masih juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, beberapa alat bukti kasus penganiayaan yang melibatkan Iko Uwais dan Juga Firmansyah sudah diamankan penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Alat bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni hasil visum dan juga keterangan para saksi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menerangkan, masih ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangannya.
Akan tetapi, Ivan tak memastikan kapan akan dilakukan pemeriksaan saksi dimaksud.
“Saat ini masih berproses, belum ada penetapan tersangka siapapun sampai pemeriksaan saksi itu sendiri rampung,” terangnya, Kamis (30/6/2022).
Ivan juga mengatakan, dalam minggu-minggu ini pihak penyidik Polres Metro Bekasi Kota juga akan memeriksa saksi ahli.
“Saksi ahli yakni dokter akan dipanggil minggu-minggu ini kalau gak Jumat atau Sabtu akan dilakukan pemanggilan,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan, pasal yang akan diterapkan pihaknya yakni Pasal 170 KUHP.
“Yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama,” tandasnya, diberitakan PojokBekasi.com.
Akhir pekan lalu, pengacara Iko Uwais, Rahim Key menyebut, kliennya tengah berupaya berdamai dengan pelapor.
Rahim juga membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik.
“Saya jelaskan kepada rekan-rekan media, ini bukan mangkir ya kami minta waktunya untuk menjalankan proses perdamaian,” ujar Rahim, Minggu (26/6/2022).