SIAP-SIAP, Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Hadir di Car Free Day 33 Provinsi
Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Hadir di Car Free Day 33 Provinsi--
Hari KI Sedunia 2026, DJKI Gelar Layanan Car Free Day di 33 Provinsi
Jakarta, sumeks.co- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia akan memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 melalui kegiatan Car Free Day (CFD) yang digelar serentak di 33 provinsi pada 26 April 2026.
Peringatan tahun ini mengangkat tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”.
Tema tersebut menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam perkembangan industri olahraga yang terus tumbuh dan memiliki nilai ekonomi besar.
DJKI menjelaskan, sektor olahraga kini tidak hanya berkaitan dengan pertandingan, tetapi juga menyangkut merek klub, hak siar, desain perlengkapan, teknologi olahraga, hingga karya kreatif yang membutuhkan perlindungan hukum.
BACA JUGA:Temukan Dugaan Pelanggaran Merek Usai Kemenkum Babel Sidak di Pusat Perbelanjaan
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Bentuk Tim Percepatan Pelaporan Posbankum
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan momentum Hari KI Sedunia diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menghargai karya dan inovasi.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual menjadi dasar penting agar kreativitas dapat berkembang serta memberi manfaat ekonomi bagi para pencipta dan pemilik hak.
Ia menilai setiap inovasi di bidang olahraga memiliki potensi ekonomi tinggi sehingga harus dijaga melalui sistem perlindungan hukum yang kuat.
Dalam kegiatan CFD nanti, masyarakat akan diajak mengikuti berbagai aktivitas seperti jalan santai, senam bersama, hiburan musik, serta dialog interaktif bersama pelaku industri kreatif dan pihak yang bergerak di bidang olahraga.
DJKI juga menyiapkan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual melalui Mobile Intellectual Property Clinic.
Layanan tersebut terbuka bagi masyarakat yang ingin mengetahui proses pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan bentuk KI lainnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar istilah hukum, melainkan bagian penting dalam kehidupan sehari-hari yang dekat dengan usaha, teknologi, hiburan, dan olahraga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















