Temukan Dugaan Pelanggaran Merek Usai Kemenkum Babel Sidak di Pusat Perbelanjaan
Peredaran Barang Diduga Tidak Asli Jadi Temuan Kemenkum Babel--
Kanwil Kemenkum Babel Temukan Dugaan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Bangka Tengah
Bangka Tengah, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dengan menggelar kegiatan pemantauan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (24 April 2026).
Pengawasan dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan dan melibatkan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang juga bertugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kegiatan tersebut turut didampingi Korwas PPNS Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung SH, mengatakan langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Menurutnya, kegiatan tersebut penting dilakukan untuk memastikan barang yang beredar di masyarakat sesuai ketentuan hukum serta melindungi hak pemilik merek dan kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Kampus Jadi Sorotan, Kemenkum Babel Ungkap Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:Lindungi Karya Daerah, Muara Enim Siapkan Perda Kekayaan Intelektual
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sekaligus PPNS KI, Adi Riyanto, menjelaskan pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Penegakan Hukum guna memperkuat pengawasan di wilayah.
Ia menyebut kegiatan tersebut bertujuan menekan potensi pelanggaran kekayaan intelektual melalui langkah preventif agar pelaku usaha terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemantauan langsung ke sejumlah gerai di pusat perbelanjaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas masih menemukan barang yang diduga merupakan produk tiruan atau tidak asli dari beberapa merek luar negeri yang dijual secara terbuka.
Temuan itu menunjukkan peredaran barang yang berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual masih terjadi dan membutuhkan perhatian serius.
Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para pelaku usaha agar lebih memperhatikan legalitas produk yang diperdagangkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















