
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dinas Perdagangan Kota Palembang belum menerima surat secara tertulis dari Kementrian Perdagangan terkait penerapan pembelian minyak goreng (Migor) melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Ya, kami belum menerima surat edaran ini, aplikasi yang disempurnakan oleh Kementrian masuk ke PeduliLindungi nanti petunjuk teknisnya akan dikeluarkan oleh Kementrian Pusat," ujar Kepala Dinas Perdagangan kota Palembang Raimon Lauri saat dikonfirmasi , Selasa (28/6). Dia menjelaskan, Kota Palembang saat ini belum diimplementasikan atau dilaksanakan pembelian Migor melalui aplikasi PeduliLindungi. “ Ini baru tahap sosialisasi yang baru dikeluarkan Kementrian Pusat," ungkap nya . Lanjut dia , para agen pengeceran di pasar tradisional sebelumnya migor curah ini pembeliannya ma ksi mal 2 liter. Namun sekarang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pergadangan bisa ma ksi mal 10 liter pembeliannya. "Untuk harganya dilihat dari h arga e ceran t ertinggi atau HET - nya itu Rp14 ribu per liter," tutup nya. (dey)