SUMEKS CO PALEMBANG Usai eksepsi ditolak majelis hakim Tipikor Palembang kembali menggelar sidang dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Kabupaten Banyuasin dengan agenda pemeriksaan perkara Kedua terdakwa yang dimaksud yakni Rusman selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan terdakwa Junaidi selaku Pihak Pelaksana Pembangunan Kontraktor Sebanyak enam orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel Selasa 30 11 di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH serta para terdakwa yang dihadirkan secara langsung dipersidangan Adapun keterangan saksi saksi yang dihadirkan intinya terkait pelaksanaan pembangunan turap yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp 4 8 miliar Dari keterangan saksi di persidangan yakni saksi konsultan pembangunan menyebut ada pihak lain bernama Lasidi yang seharusnya bertanggung jawab telah menunjuk beberapa nama tanpa memiliki sertifikasi khusus dalam pembangunan turap Sementara dari keterangan saksi lainnya selaku konsultan pengawas dalam hal pengawasan proyek tersebut hanya dilakukan secara administrasi saja Menanggapi beberapa keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan Agustina Novita Sarie SH MH kuasa hukum terdakwa Junaidi menilai adanya dugaan keterlibatan pihak lain sebagaimana yang diungkap saksi konsultan pembangunan Jadi seharusnya yang turut terlibat dalam perkara ini sudah jelas saksi mengatakan ad apihak lain yang semestinya ikut bertanggung jawab bukan hanya kedua terdakwa saja ungkapnya Terpisah kuasa hukum terdakwa Rusman Lisa Merida SH MH dan Arif Budiman SH MH mengatakan jika dalam keterangan saksi menyebutkan pemenangan tender dilakukan dan dilaksanakan oleh pihak Pokja dalam proyek ini Sudah sangat jelas perkara ini sama sekali jika tidak ada kaitan dengan klien kami karena usai diserahkan pada pihak BPK untuk dibuatkan kontrak perjanjian kerja ujar Lisa Arif Budiman menambahkan bahwa jika dari keterangan saksi saksi tadi juga jelas sama sekali tidak mengetahui adanya kerugian negara dalam hal ini Kita masih mempertanyakan kerugian negara yang bagaimana yang dimaksudkan dalam dakwaan JPU dalam perkara ini jelasnya Diketahui dalam dakwaan JPU peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp4 8 miliar dari nilai pagi anggaran Rp14 miliar Atas perbuatannya kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau 3 ayat Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Fdl
Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Turap RS Kusta, Ini Keterangan Saksi
Selasa 30-11-2021,19:58 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :