MUARA ENIM Dalam rangka melengkapi berkas ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK Kabupaten Muara Enim mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Muara Enim Senin 9 5 Untuk batasnya pemberkasan masih lama namun semakin cepat semakin bagus kata Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi didampingi Kepala Bidang Pengadaan Formasi SDM Yulius Caesar Menurutnya pemberkasan penandatangan kontrak kerja ini selama lima tahun sekali adalah tindaklanjut dari penerimaan dan peresmian sebanyak 472 ASN PPPK Muara Enim beberapa waktu yang lalu Sebab setelah mereka melengkapi seluruh berkas tersebut barulah mereka bisa mengajukan ke BPKAD Muara Enim dalam hal pengurusan gaji mereka Kontrak kerja itu selama lima tahun sekali dan bisa diperpanjang setelah hasil evaluasi setiap tahunnya katanya Kepala Bidang Pengadaan Formasi SDM Yulius Caesar menambahkan PNS dan PPPK memiliki kesetaraan status kepegawaian namun ada beberapa perbedaan seperti gaji dan uang pensiun Tidak hanya itu ada beberapa aspek lainnya yang membuat beda PPPK dan PNS seperti dari segi status kepegawaian PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional Kata lain terangnya status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap Sedangkan status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang undang PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja Dari segi jenjang karier Untuk karier PNS lebih menjanjikan dari pada PPPK karena PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas PNS dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama Sementara PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding jelasnya Hal tersebut mengacu kepada Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99 seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS Lalu dari segi hak cuti dan lain lain PNS memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti berhak atas jaminan pensiun jaminan hari tua berhak atas berbagai fasilitas perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja Sementara PPPK berhak atas mendapatkan cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi saja Kemudian kata Yulius dari segi jumlah gaji Nilai gaji PNS diatur berdasarkan perundangan undangan dan golongan Sementara nilai gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang undang di bidang pajak penghasilan PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa Sementara tentang gaji tunjangan PNS dan PPPK sama sama berhak atas berbagai tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah setempat tempat di mana PNS dan PPPK bekerja Dan terakhir dari segi masa pensiunnya PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap Sedangkan PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja maka masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian tersebut yang mana paling singkat satu tahun Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari instansi dan penilaian kinerja Dengan begitu seorang pegawai berstatus PPPK memiliki masa pensiun yang fleksibel daripada PNS ozi
Ratusan ASN PPPK Muara Enim Serbu BKPSDM
Senin 09-05-2022,18:34 WIB
Editor : Admin
Kategori :