Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Talang Kelapa Banyuasin

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Talang Kelapa Banyuasin

Satresnarkoba Polres Banyuasin mengamankan seorang pria diduga pengedar sabu, dan BB-nya setelah menerima laporan warga.--

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Penginapan Talang Kelapa Banyuasin

Banyuasin, SUMEKS.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Talang Kelapa.

Tersangka berinisial PO (30), warga Sukajadi, ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Serasi II pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dalam operasi tangkap tangan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang lain, seperti kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong, alat bantu berupa pipet, serta satu unit telepon genggam.

Barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa sabu telah dipersiapkan dalam bentuk paket kecil untuk diedarkan.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

BACA JUGA:Datangi Rumah Duka Petani Korban Penganiayaan di Banyuasin, Ini Janji Kapolres

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Banyuasin Perkuat Peran Pelayan Publik di Usia ke-24

Menurutnya, kasus ini masih akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi berkomitmen menindak seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait