Potensi Koperasi dan Kampus di OKU Didorong Masuk Ekosistem KI
Potensi koperasi dan kampus di OKU didorong miliki perlindungan KI melalui merek kolektif dan Sentra KI.--
Kemenkum Sumsel Dorong Merek Kolektif Koperasi dan Pembentukan Sentra KI di OKU
BATURAJA, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus memperluas pelindungan kekayaan intelektual (KI) hingga ke daerah.
Melalui koordinasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kemenkum Sumsel menggali potensi pengembangan merek kolektif pada koperasi desa serta menjajaki pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan yang dipimpin Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Yulkhaidir, ini menyasar dua sektor utama, yakni koperasi desa dan institusi pendidikan sebagai sumber inovasi.
Dalam kunjungan ke Dinas Koperasi dan UKM OKU, tim Kemenkum Sumsel memperoleh data sebanyak 157 unit Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di 14 kelurahan. S
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah mengembangkan puluhan gerai koperasi beserta fasilitas pendukungnya.
Berbagai sektor usaha telah dijalankan oleh koperasi tersebut, mulai dari simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, distribusi gas, hingga layanan kesehatan melalui apotek.
Melihat potensi tersebut, Kemenkum Sumsel mendorong penerapan merek kolektif bagi produk koperasi. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat identitas usaha, meningkatkan daya saing, serta memberikan jaminan kualitas produk di pasar.
Dengan adanya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif, koperasi di tingkat kelurahan diharapkan mampu berkembang lebih profesional dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
Selain itu, Kemenkum Sumsel juga melakukan koordinasi dengan Universitas Baturaja (Unbara) untuk menjajaki pembentukan Sentra KI.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Legalitas UMKM di Muba Lewat Perseroan Perorangan
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Edukasi Peran OBH dan Paralegal di Seberang Ulu I
Fasilitas ini dirancang sebagai pusat layanan yang memberikan informasi, konsultasi, serta pendampingan dalam pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual.
Sentra KI diharapkan mampu mendukung civitas akademika dalam melindungi hasil penelitian dan inovasi, termasuk paten, desain industri, serta karya ilmiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
















