Banner Pemprov

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Sidang Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Sidang Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Sidang Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara--Fadli

SUMEKS.CO,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portabel untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 1 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela atas nama terdakwa Supriyono dan Kusnandar. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, serta anggota Idi Il Amin dan Wahyu Agus Susanto, secara tegas menyatakan bahwa keberatan para terdakwa tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan atau eksepsi dari kedua terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dipertimbangkan lebih lanjut. 

BACA JUGA:JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Siaga Karhutla Rp1,2 Miliar

BACA JUGA:Ini Modus Dua Terdakwa Korupsi APAR Siaga Karhutla Didakwa Bikin Tekor Negara Nyaris Rp1,2 Miliar

Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Usai pembacaan putusan sela, sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.


Suasana sidang korupsi pengadaan pompa Karhutlah Kabupaten Muratara--Fadli

Diketahui dalam dakwaannya, JPU mengungkap adanya dugaan praktik melawan hukum dalam kegiatan pengadaan pompa portabel dan alat pemadam api ringan (APAR) untuk antisipasi karhutla pada tahun anggaran 2024. 

Program tersebut didanai melalui Alokasi Dana Desa (ADD), yang menyasar 64 desa dari total 82 desa di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Jaksa memaparkan bahwa, kedua terdakwa diduga berperan dalam mengarahkan dan mengkondisikan pemerintah desa agar menganggarkan pengadaan pompa portabel.

Dengan cara, melalui penyusunan regulasi berupa Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 112 Tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penggunaan ADD tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Ogan Ilir Kembali Dilanda Karhutla, 3 Hektare Lahan Gambut Tak Bertuan di Sungai Rambutan Terbakar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait