Pasca Lebaran, KPK Pastikan 'Bos T' Hadir Sebagai Saksi Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU
Pasca Lebaran, KPK Pastikan 'Bos T' Hadir Sebagai Saksi Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU--Fadli
SUMEKS.CO,- Perkembangan terbaru sidang kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali mencuat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan "Bos T", akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut setelah perayaan Idulfitri.
Diketahui istilah Bos T sebagaimana keterangan saksi-saksi sidang sebelumnya, merujuk pada sosok Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
Kepastian itu disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, M Taqdir Suhan SH MH, saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan perkara yang kini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Taqdir Suhan, kehadiran Bupati OKU di ruang sidang sangat penting untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan suap terkait proyek pokir DPRD OKU.
BACA JUGA:Eks Aspri Sebut Ada Perintah Pj Bupati OKU Minta Kontraktor Transfer Uang ke Sejumlah Rekening
BACA JUGA:Nopriansyah Beberkan Peran Pj Bupati OKU dalam Skema Fee Pokir DPRD
“Untuk Bos T, sesuai dengan jadwal sidang yang sudah direncanakan, akan dihadirkan sebagai saksi setelah Lebaran Idulfitri nanti,” ujar Taqdir.
Bos T tersebut, rencananya akan memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat dua terdakwa penerima suap proyek pokir, yakni anggota DPRD OKU Parwanto dan Robi Vitergo.

Ahmad Thoha dan Mendra SB alias Kidal mendengarkan pembacaan vonis pidana terdakwa kasus korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD OKU--Fadli
Keterangan Bos T dinilai relevan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya, khususnya terkait peran terdakwa Ahmad Thoha alias Anang yang lebih dulu diproses hukum sebagai pemberi suap.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ahmad Thoha mengungkap sejumlah fakta yang berkaitan dengan aktivitas politik di Kabupaten OKU, termasuk saat maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut jaksa, dalam keterangannya di persidangan, Ahmad Thoha menyebut pernah memberikan dukungan kepada Bos T saat proses Pilkada berlangsung.
Dukungan tersebut antara lain berupa penyediaan atribut kampanye hingga keterlibatan dalam sejumlah kegiatan politik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
