Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kemenkum Babel Dorong Pemkot Pangkalpinang Bentuk Perda Kekayaan Intelektual

Kemenkum Babel Dorong Pemkot Pangkalpinang Bentuk Perda Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkum Babel mendorong pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Kota Pangkalpinang untuk perlindungan hukum dan penguatan ekonomi kreatif.--

Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Kota Pangkalpinang 4

Pangkalpinang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam rangka permohonan dukungan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (20/1/2026).

Koordinasi ini bertujuan menjadikan Perda KI sebagai dasar hukum penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di tingkat daerah, sekaligus sebagai langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan potensi KI untuk pembangunan ekonomi kreatif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perda KI Jadi Instrumen Penting Daerah. Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pembentukan Perda Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap potensi KI yang dimiliki.

“Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual akan menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi, mengelola, dan mengoptimalkan potensi KI daerah agar mampu memberikan nilai tambah ekonomi serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Johan Manurung.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini juga akan memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual daerah agar lebih terarah, terintegrasi, dan berdaya saing.

Pemkot Pangkalpinang Sambut Positif. Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut baik inisiatif tersebut. A. Subekti, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Pangkalpinang, menilai bahwa Perda KI sangat dibutuhkan mengingat besarnya potensi Kekayaan Intelektual yang dapat dikembangkan di daerah.

Ia menekankan pentingnya inventarisasi potensi KI yang bernilai ekonomi, sekaligus pengaturan yang jelas melalui Perda untuk mengatasi isu kepemilikan dan mempertegas peran masing-masing perangkat daerah.

“Perda KI diharapkan mampu mendorong kolaborasi lintas OPD agar pemanfaatan Kekayaan Intelektual daerah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” jelas A. Subekti.

BACA JUGA:Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447, Kemenkum Babel Perkuat Spiritualitas Pegawai

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Bangka Barat Bentuk Perda Kekayaan Intelektual

DPRD Siap Dukung Pembahasan Perda.Selain berkoordinasi dengan Pemerintah Kota, Kanwil Kemenkum Babel juga melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Pangkalpinang. Perwakilan DPRD Kota Pangkalpinang pada Bagian Persidangan, Perundang-undangan, dan JDIH, Ambira Rosada, menyampaikan bahwa DPRD menyambut positif rencana pembentukan Perda Kekayaan Intelektual.

DPRD menyatakan kesiapan untuk mendukung dan membahas lebih lanjut rancangan Perda tersebut, sepanjang usulan diajukan secara resmi oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Kanwil Kemenkum Babel Siap Dampingi. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi teknis dalam proses pembentukan Perda KI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: