Kemenkum Babel Lindungi Produk Warga Binaan lewat Merek Kolektif “Sameku”
Merek Kolektif “Sameku” Jadi Penguat Ekonomi Kreatif di Lapas Pangkalpinang--
Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Kolektif “Sameku” kepada Lapas Narkotika Pangkalpinang
Pangkalpinang, sumeks co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Sertifikat Merek Kolektif “Sameku” kepada Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis 15 Januari 2026.
Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud dukungan negara dalam memberikan perlindungan hukum atas produk hasil pembinaan kemandirian warga binaan.
Langkah tersebut dinilai strategis karena memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan merek produk lapas, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing produk yang dihasilkan warga binaan.
Melalui pendaftaran Merek Kolektif, produk hasil pembinaan tidak hanya memiliki perlindungan hukum, tetapi juga identitas yang jelas dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa pendaftaran Merek Kolektif memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan produk lapas.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta SIMKESGI Milik Poltekkes Palembang
BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Dua Sertifikat Hak Cipta kepada Guru SMA Negeri 4 Pangkalpinang
Menurutnya, merek yang terlindungi secara hukum akan menjadi daya ungkit bagi pengembangan ekonomi kreatif di lingkungan pemasyarakatan.
“Pendaftaran Merek Kolektif merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting. Tidak hanya menjaga hak atas merek, tetapi juga meningkatkan kualitas serta nilai tambah produk lapas agar lebih dikenal dan berdaya saing,” ujar Johan Manurung.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif “Sameku” merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang inklusif.
Ia menambahkan bahwa pendampingan ini diharapkan mampu memastikan keberlanjutan pemanfaatan merek, meningkatkan kualitas pengelolaan produk, serta memberikan kepastian hukum atas hasil pembinaan kemandirian warga binaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Bangka Belitung, Anggre Anandayu, menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam mendukung pembinaan warga binaan.
“Perlindungan hukum melalui Merek Kolektif akan memberikan nilai ekonomi yang lebih kuat bagi produk lapas. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat agar produk warga binaan memiliki identitas yang jelas dan mampu bersaing secara berkelanjutan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




