Banner Pemprov
Pemkot Baru

Bagaimana Kanwil Kemenkum Babel Menyikapi Kebijakan Baru Penilaian Kinerja JDIHN 2026?

Bagaimana Kanwil Kemenkum Babel Menyikapi Kebijakan Baru Penilaian Kinerja JDIHN 2026?

Kanwil Kemenkum Babel mengikuti sosialisasi pedoman pelaporan dan penilaian kinerja JDIHN 2026 guna meningkatkan kualitas JDIH.--

SUMEKS.CO- Bagaimana kesiapan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di daerah dalam menghadapi perubahan kebijakan pelaporan dan penilaian kinerja Tahun 2026?

Pertanyaan tersebut menjadi latar penting dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026 yang diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola JDIH secara nasional serta peningkatan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pada seluruh instansi anggota JDIHN.

Sosialisasi diselenggarakan oleh Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Kementerian Hukum dan diikuti oleh para pengelola JDIH dari kantor wilayah Kementerian Hukum, kementerian/lembaga, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, serta perguruan tinggi, khususnya dari wilayah Indonesia bagian barat.

Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan arahan mengenai penyesuaian kebijakan pelaporan dan penilaian kinerja JDIHN Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Saefur Rochim menegaskan bahwa penilaian kinerja JDIHN memiliki peran strategis karena menjadi salah satu variabel pendukung dalam pengukuran Indeks Reformasi Birokrasi, khususnya pada aspek penataan dan pengelolaan basis data peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada Tahun 2026 indikator penilaian kinerja JDIHN disederhanakan menjadi empat variabel utama. Keempat variabel tersebut meliputi kelengkapan dan keakuratan pengelolaan dokumen serta informasi hukum, tingkat aksesibilitas dokumen hukum bagi masyarakat, integrasi dan sinkronisasi data dengan JDIHN Pusat, serta pengembangan JDIH melalui inovasi dan kegiatan diseminasi guna meningkatkan literasi hukum.

Penilaian kinerja akan difokuskan pada pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan dengan mekanisme yang lebih objektif, terukur, dan berbasis data.

Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan JDIH merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi hukum nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

BACA JUGA:Penguatan Tugas dan Fungsi AHU, Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Koordinasi dengan Unit Pusat

BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha, Kanwil Kemenkum Babel Dampingi 30 Pendaftaran Merek

Terkait dengan pelaporan kinerja, ditetapkan bahwa batas waktu penyampaian laporan kinerja JDIHN Tahun 2025 adalah paling lambat 31 Januari 2026. Selain itu, penilaian kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026 akan melibatkan tim penilai eksternal serta menyediakan mekanisme masa sanggah bagi anggota JDIHN atas hasil penilaian awal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pengelola JDIH di wilayah untuk memahami secara komprehensif perubahan kebijakan pelaporan dan penilaian kinerja yang akan diterapkan.

Menurutnya, penyesuaian indikator dan mekanisme penilaian tersebut harus disikapi secara proaktif agar pengelolaan JDIH di daerah dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait