Pengacara HZ Ngotot Minta Agar Mantan Gubernur Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel
Pengacara HZ Ngotot Minta Agar Mantan Gubernur Sumsel Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali memberikan satu kali lagi kesempatan kepada Jaksa Kejati Sumsel untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumsel sebagai saksi sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021.
Hal itu ditegaskan majelis hakim Tipikor PN Palembang, saat membuka sidang pembuktian perkara yang menjerat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, Senin 24 Juni 2024.
"Kemarin sudah kami sampaikan ke bagian administrasi pemanggilan, namun sampai dengan hari ini belum ada konfirmasi dan relasSnya dari bagian adminstrasi juga belum kita terima," ucap jaksa menjawab pertanyaan hakim ketua Efiyanto SH MH.
Menanggapi hal itu, I Gede Pasek Suardika selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin mengatakan jawaban dari pihak jaksa Kejati Sumsel terhadap pemanggilan Deru sebagai saksi sidang masih menggantung.
I Gede Pasek mengatakan pemanggilan Deru sebagai saksi tersebut apakah bakal dilakukan pemanggilan untuk dihadirkan ataukah hanya sebatas administrasi pemanggilan saja.
"Ini kami hanya meminta terhadap kepastian itu dihadirkan atau tidak, apakah dalam posisi ini yang bersangkutan tidak mau hadir ataukah JPU yang tidak mampu menghadirkan Deru sebagai saksi didalam ruang sidang," tutur pengacara sekaligus politisi ini dihadapan majelis hakim.
Pria yang akrab disapa GPS ini, dipersidangan meminta kejelasan mengenai pemanggilan mantan Gubernur Sumsel ini sebagai saksi meskipun berada diluar dari BAP jaksa Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024
BACA JUGA:Bodyguard Tersangka Hendri Zainuddin Arogan, Dorong Wartawan Saat Hendak Digiring ke Mobil Tahanan
Atas tanggapan itu, hakim ketua majelis Efiyanto SH MH memberikan satu kali lagi kesempatan dengan memerintahkan agar jaksa Kejati Sumsel menghadirkan mantan gubernur itu ke persidangan.
Sementara, dalam agenda pembuktian perkara kali ini JPU Kejati Sumsel memanggil satu orang ahli perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sumsel bernama Bambang.
Bambang dihadirkan untuk didengarkan keahliannya, dalam hal perhitungan kerugian negara dari perkara yang menjerat terdakwa mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: