Datangi Mapolda Sumsel, Forum Kades Banyuasin Pertanyakan Laporan Polisi yang Mandek
Kades Perambahan Baru Banyuasin (dua dari kiri) bersama Forum Kades Banyuasin saat mendatangi Mapolda Sumsel. Foto: harianbanyuasin--
Datangi Mapolda Sumsel, Forum Kades Banyuasin Pertanyakan Laporan Polisi yang Mandek
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Forum Kades Banyuasin mendatangi Bid Polda Sumsel untuk menanyakan Laporan Polisi (LP) yang telah lama belum ditindaklanjuti.
Itu sebagai bentuk kepedulian terhadap Kepala Desa Perambahan, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin yang mendapatkan ancaman oleh oknum AM, Sabtu 6 Mei 2023 lalu.
Dengan mendatangi kediaman rumah pribadi kades, untuk mengajak duel hingga perkataan cacian menghina profesi kades.
Ketua Forum Kades Banyuasin, Ambo Tuo bersama para Kades lainnya melakukan pendampingan terhadap Kades Perambahan M Basri untuk melaporkan ke Mapolda Sumsel terkait perihal itu.
BACA JUGA:Personel Propam Polda Sumsel Tangkap Pria Berambut Kuning yang Kepergok Pegang Ponsel Hasil Curian
"Kita dampingi pak Basri melaporkan tindakan dan perbuatan saudara AM," katanya ketika dihubungi, Selasa 9 Mei 2023.
Apalagi tindakan AM itu, bukan yang pertama kali dilakukan yang bersangkutan.
Karena pada tahun 2020 lalu, kata dia, yang bersangkutan pernah melakukan pengrusakan disertai penjarahan rumah Basri dengan menyuruh ratusan oknum preman, pada Senin 26 Oktober 2022 lalu.
“Dengan adanya kejadian ini, agar dapat diproses hukum. Sehingga, kejadian serupa tidak terjadi dengan kades-kades yang lain,” ujarnya.
BACA JUGA:Propam Polda Sumsel Periksa Oknum Polisi yang Pukul Anggota TNI
Kemudian juga meminta Bid Propam Polda Sumsel agar dapat mengangkat kembali LP tahun 2020 lalu.
“Mengapa sampai minta LP tahun 2020 itu, karena diduga ada permainan aparat, sehingga kasus sebelumnya mandek atau setop,” ungkapnya.
Ia selaku Forum Kades Banyuasin serta juga sebagai kades merasa terpanggil dengan permasalahan yang menimpa Kades Perambahan Baru Muhammad Basri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: