Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Sampaikan Pentingnya Pengawasan Penegakan Hukum Lingkungan

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Sampaikan Pentingnya Pengawasan Penegakan Hukum Lingkungan

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani ST SH MH pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Was Gakkum LH). Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kualitas lingkungan hidup semakin hari semakin menurun dan dan mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain. 

Merujuk akan hal tersebut perlu dilakukan upaya pengelolaan, pengawasan secara konsisten agar kerusakan lingkungan hidup tak bertambah parah. 

Penjelasan ini disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH diwakili Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani ST SH MH pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Was Gakkum LH) tahun 2023 di Hotel Aryaduta, Senin 13 Maret 2023 sore. 

"Tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dari setiap orang. Untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang memadai perlu dilakukan upaya pendekatan baik secara preventif hingga represif dengan penegakan hukum," papar Tito Dani yang menjadi salah satu nara sumber dalam rakor tersebut.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel-Ditreskrimsus Ajak Antisipasi Karhutla dan Illegal Drilling di Musi Banyuasin

Dijelaskan, yang menjadi dasar terkait hal setiap warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik adalah Pasal 28 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.

Upaya penegakan hukum lingkungan hidup dengan cara preventif dengan mencegah terjadinya perbuatan yang bisa mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. 

"Ini dilakukan dengan pengendalian dampak lingkungan hidup dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan seperti AMDAL dan lainnya," jelasnya. 

Sedangkan upaya represif yang bertujuan untuk menanggulangi pengerusakan atau pencemaran lingkungan dengan memberikan sanksi.

BACA JUGA:Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Monitoring Ketersediaan Minyak Goreng di Sejumlah Pabrik

Sanksi yang dimaksud berupa penegakan hukum yang efektif, konsukuen serta konsisten terhadap upaya penanggulangan bahaya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi.

Dalam rakor Was Gakum LH tahun 2023 yang dibuka oleh Gubernur Sumsel ini dan dihadiri sejumlah stake holder (pemangku kepentingan) lingkungan hidup di Sumsel ini juga digelar diskusi panel tentang kajian strategis tahun 2023.  

Serta pemberian penghargaan proper dari KLHK bagi perusahaan yang dinilai berhasil dalam menjaga lingkungan hidup di wilayah kerjanya masing-masing.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: