Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Diduga 'Minta Fee' Rp410 Juta

Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Diduga 'Minta Fee' Rp410 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan rekonstruksi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan rekonstruksi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin 13 Maret 2023 sore.

Sedikitnya ada ada lima dugaan sangkan penerimaan dengan total 20 adegan lebih yang dilakukan tersangka Iriadi berikut 5 orang saksi terkait penerimaan uang oleh Iriadi yang saat itu masih menjabat sebagai sekretaris Bawaslu Sumsel.

"Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka Iriadi. Rekonstruksi ini merupakan salah satu rangkaian penyidikan untuk menambah alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana," ujar Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH.

Selain itu, kata dia. Dengan diadakan rekonstruksi dengan menghadirkan semua saksi dan kuasa hukum tersangka.

BACA JUGA:Samsat Prabumulih Gelar Donor Darah Berhadiah Pemutihan Pajak hingga Voucher Umroh

"Karena penyidik Kejari Prabumulih berusaha profesional dan transparant dengan proses pemeriksaan tersangka," sebutnya.

Ditambahkan Kasi PB3R Zith Muttaqin SH MH didampingi Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Rudi Firmansyah SH MH mengatakan, dari hasil rekonstruksi terungkap beberapa perbuatan tersangka dimana beberapa kali menerima dana yang diberikan pihak terkait.

Adapun dilakukan rekonstruksi bertujuan membuat terang tindak pidana tersebut. Dalam kesempatan itu, Zith mengaku tersangka juga disangkakan penerimaan gratifikasi.

"Hasil rekonstruksi, secara garis besar ada 5 dugaan sangkaan penerimaan aliran dana namun ada 20 lebih adegan yang diperagakan. Ada di Prabumulih dan Palembang," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Ramadan 1444 Hijriah, Herman Deru Warning OPD Jangan Buat Masyarakat Panic Buying

Berdasarkan fakta yang terungkap di penyidikan, tersangka Iriadi diduga menerima Rp410 juta dengan sekira 5 kali penerimaan dan rata-rata diserahkan pihak yang menjadi saksi pemeran tadi yakni dari pihak Bawaslu Kota Prabumulih.

Disinggung adanya sangkalan alias tersangka mengaku tidak pernah menerima dana pun tidak pernah menelfon untuk meminta dana? Zith mengaku hal tersebut adalah hak tersangka.

"Namun 5 saksi menyatakan ada perbuatan menyerahkan dana dan itu hak tersangka untuk menyangkal," sebutnya.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka sangat aktif menghubungi saksi untuk meminta sejumlah uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: