Penyidikan Kasus Angkutan Batu Bara, KPK Panggil 2 Saksi

Penyidikan Kasus Angkutan Batu Bara, KPK Panggil 2 Saksi

PT SMS.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi angkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali berlanjut.

Jaksa Penyidik KPK RI dalam rilis yang diterima Senin 13 Maret 2023, mengagendakan pemanggilan dua orang sebagai saksi.

Dua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan tersebut merupakan Direktur dan Karyawan PT Mega Rezeki Indonesia (MRI) Kantor Cabang Perwakilan di Palembang.

Sebagaimana dituliskan dalam rilisnya, saksi-saksi tersebut ialah bernama Antonio Lukito, sebagai Direktur PT RMI, dan Titin Andriani sebagai karyawan PT MI.

"Keduanya dilakukan dipanggil dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi Kuningan," tulis Juru Bicara KPK RI dalam rilis yang dibagikannya Senin 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Sepekan Terakhir, KPK RI Periksa Enam Saksi Secara Bergilir Kasus PT SMS

Namun, saat ditanyakan lebih lanjut tentang kapasitas pemanggilan dua saksi tersebut dalam perkara ini, hingga berita ini diturunkan Juru Bicara KPK RI Ali Fikri bisa menjawab.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu tim penyidik KPK RI kembali melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang dengan lokasi yang digeledah yaitu empat gedung perkantoran dari pihak rekanan PT SMS

Adapun bukti yang ditemukan diantaranya berbagai dokumen maupun alat eletronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini. 

Diberitakan jauh sebelumnya, penyidikan dalam perkara ini KPK RI bahkan telah memeriksa beberapa orang saksi. Diantaranya memeriksa lima orang saksi yang hadir saat diperiksa di Mapolrestabes Palembang beberapa waktu lalu, terkait pelaksanaan operasional keuangan dari PT SMS.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS, 2 Petinggi Perusahaan Swasta Diperiksa KPK

Dikatakan Ali Fikri dalam rilis sebelumnya, pemeriksaan saksi tersebut untuk dipelajari adanya dugaan perintah dari pihak terkait untuk melakukan transaksi keuangan fiktif.

Selain itu Ali Fikri juga menerangkan, serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh KPK RI ke depan akan tetap melakukan analisa perkara guna menemukan alat bukti dan terhadap penyitaan beberapa dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: