Mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI Ditangkap dan Ditahan Polres PALI, Kasus Minyak Solar dan Indomie Goreng

Mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI Ditangkap dan Ditahan Polres PALI, Kasus Minyak Solar dan Indomie Goreng

Mantan plt Kepala Dinas Sosial PALI ditangkap dan ditahan Polres PALI. foto: holid/sumeks.co.--

PALI, SUMEKS.CO - Mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI ditangkap dan ditahan Polres PALI.

Kasusnya, penipuan pembelian minyak solar dan mie instan, Indomie Goreng saat masih berstatus Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), provinsi Sumatera Selatan. 

“Tersangka saudari NP mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini pada5 April 2022 melakukan kerja sama dengan Pelapor dan CV. Sukses Purtan Mandiri,” jelas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Yudhistira, Minggu, 22 Januari 2023.

Oknum PNS, inisial NP (50) diamankan Satuan Reskrim Polres PALI pada Kamis, 19 Januari 2023. 

BACA JUGA: Mengaku dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Tipu Pengurus Masjid Al Muhajirin

BACA JUGA: Dinas Sosial Ogan Ilir Sering Terima Laporan Kartu KIS Tak Aktif, Kok Bisa? Begini Solusinya

Usai ditetapkan tersangka NP langsung ditahan.

Penyidik Sat Reskrim Polres PALI menjeratnya dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP).

Dimana, NP ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/B-127/IX/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.

NP diproses hukum atas laporan korban Sugi Harto (34), warga Talang Nanas, Kecamatan Talang Ubi, Pal pada 2 September 2022 lalu.

BACA JUGA:Mengaku dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Tipu Pengurus Masjid Al Muhajirin

BACA JUGA:Dinas Sosial Ogan Ilir Sering Terima Laporan Kartu KIS Tak Aktif, Kok Bisa? Begini Solusinya 

Peristiwa pidana itu bermula pada Selasa, 12 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB dimana tersangka meminta korban melakukan pengadaan barang dan bahan bakar.

Yaitu minyak jenis solar sebanyak 740 liter dan Indomie goreng sebanyak 100 dus. Termasuk pengadaan bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 375 liter. Total yang akan dibayar sebesar Rp28.060.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: