Perkara KDRT di Kecamatan Tanjung Lubuk Berakhir Damai, Kejari OKI Terapkan Keadilan Restorative
Pasangan suami istri perkara KDRT diterapkan RJ oleh Kejari OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
"Pelaksanaan perdamaian melalui Keadilan Restoratif berlangsung di kantor Kejari OKI hari ini," tegasnya.
Diungkapkan Kasi Intel, dalam penyelesaian perkara melalui RJ yang dilakukan ini, setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Jadi, adanya penerapan RJ ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan asas kemanfaatan.
BACA JUGA:Pengantin Baru di Palembang Alami KDRT Saat Masih Tinggal Bersama di Rumah Mertua, Masih Trauma
BACA JUGA:Tega, Owner Holiday Angkasa Wisata Buat Mantan Istri Dipenjara 8 Bulan Kasus KDRT
Yakni khususnya untuk perkara KDRT yang memiliki potensi untuk dipulihkan dan menjaga keutuhan keluarga, sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020.
"Tadi saat dilakukan perdamaian, untuk seluruh rangkaian proses penyelesaian berjalan dengan damai dan penuh haru," ucap Agung.
Dengan tercapainya Keadilan Restoratif, tersangka dapat segera kembali berkumpul dengan keluarganya, dan hubungan suami istri diharapkan dapat dipulihkan.
Ini menjadi bukti bahwa mekanisme RJ berhasil menjadi solusi alternatif yang memulihkan, menjaga keharmonisan keluarga, dan mengurangi beban perkara di Pengadilan.
BACA JUGA:Korban KDRT Bhayangkari Alami Cacat Permanen, Pelaku Hanya Disanksi Ringan Permintaan Maaf
BACA JUGA:Suami Kerja 2 Hari Tidak Pulang ke Rumah, Istri Minta Uang Malah Jadi Korban KDRT
Agung menambahkan, Kejaksaan Negeri OKI, menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi perdamaian dan keadilan subtantif, dengan melaksanakan penindakan hukum yang tegas.
Namun tetap mengedepankan sisi humanis melalui pendekatan Keadilan Restoratif dalam setiap penyelesaian perkara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





