Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kolaborasi Kemenkumham dan Dinas UMKM Babel, 34 Merek Usaha Lokal Kini Terlindungi Secara Hukum

Kolaborasi Kemenkumham dan Dinas UMKM Babel, 34 Merek Usaha Lokal Kini Terlindungi Secara Hukum

Kemenkumham dan Dinas UMKM Babel berkolaborasi bantu 34 pelaku usaha Bangka daftarkan merek untuk perlindungan hukum dan pengembangan bisnis.--

Pangkalpinang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan pendaftaran merek pelaku usaha yang menjadi binaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka.

Pendaftaran merek ini difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin 13 Oktober 2025

Kolaborasi Antara Kemenkumham dan Dinas Koperasi UMKM

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung berkolaborasi dalam mendukung pelaku usaha untuk meningkatkan pendaftaran serta melindungi hak kekayaan intelektual.

 “Kegiatan ini untuk mendampingi pendaftaran merek usaha binaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka,” ujar Kaswo.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Fasilitasi Pengharmonisasian 40 Produk Hukum Daerah pada Triwulan I 2025

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Lantik 13 Notaris Baru, Tingkatkan Layanan Hukum di Kepulauan Bangka Belitung

Pendampingan Pendaftaran 34 Merek Usaha. Dalam pelaksanaannya, Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum memberikan pendampingan pendaftaran merek sebanyak 34 merek pelaku usaha dari Kabupaten Bangka.

Fasilitasi pendampingan merek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk melindungi dan mendaftarkan merek usaha mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang sah.

Pentingnya Perlindungan Merek bagi UMKM. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menjelaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. 

Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM dapat mengambil tindakan hukum jika ada pihak lain yang menggunakan atau meniru merek mereka tanpa izin.

 “Dengan terdaftarnya merek usaha, diharapkan dapat menjadi investasi bagi pengembangan bisnis pelaku UMKM,” ungkap Johan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: