Sidang Korupsi Pemerasan Forum Kades Lahat, Jaksa Lahat Bakal Hadirkan 45 Saksi

Sidang Korupsi Pemerasan Forum Kades Lahat, Jaksa Lahat Bakal Hadirkan 45 Saksi

Sidang Korupsi Pemerasan Forum Kades Lahat, Jaksa Lahat Bakal Hadirkan 45 Saksi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang menyeret dua pengurus forum kepala desa (kades) Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, yakni Jonidi Suhri dan Nahudin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 8 Oktober 2025.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat Wulan, menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan sebanyak 45 orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

"Total seluruh saksi lebih kurang 45 orang, di antaranya ada sekitar 20 kepala desa (kades) yang akan kami hadirkan secara bertahap dalam persidangan," ungkap JPU Wulan usai sidang.

Langkah menghadirkan banyak saksi ini dilakukan karena perkara tersebut diduga melibatkan praktik penyalahgunaan jabatan yang sistematis, dilakukan dengan cara membebani para kepala desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung dengan kewajiban menyetorkan sejumlah uang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:Dua Tersangka OTT Pemerasan Forum Kades Pagar Gunung Diserahkan ke Jaksa

BACA JUGA:Heboh Oknum ASN Buton Tengah Terekam Cengar-Cengir saat Kena OTT, Warganet Geram

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, disebutkan bahwa terdakwa Nahudin selaku ketua forum kades dan terdakwa Jonidi Suhri sebagai bendahara forum, diduga telah menggunakan kewenangan dan jabatan mereka untuk melakukan pungutan kepada para kepala desa.

Modusnya, kedua terdakwa memerintahkan setiap kades se-Kecamatan Pagar Gunung untuk menyetorkan uang dengan dalih "uang kas forum" sebesar Rp7 juta per desa. Uang tersebut dibayarkan dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp3,5 juta.


Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan korupsi pemerasan forum kades sekecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat--

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana yang dikumpulkan tersebut tidak jelas peruntukannya dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Padahal, sebagai penyelenggara negara, keduanya seharusnya menjalankan tugas dengan integritas dan menjauhkan diri dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Sidang berjalan lancar tanpa adanya keberatan dari pihak terdakwa. Tim penasihat hukum kedua terdakwa, Misnan Hartono SH MH, menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA:Lagi, Kejari Lahat Sukses Pulihkan Keuangan Negara dari Terdakwa Korupsi Kegiatan Inspektorat Tahun 2020

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: