Pertamina Tetapkan Harga Baru BBM Non-Subsidi Zona 1 dan II Mulai 1 Oktober 2025, Berikut Daftar Lengkap

Pertamina Tetapkan Harga Baru BBM Non-Subsidi Zona 1 dan II Mulai 1 Oktober 2025, Berikut Daftar Lengkap

Harga BBM Non-Subsidi Naik di Beberapa Wilayah Zona II, Berlaku 1 Oktober 2025--

Sementara itu, untuk kawasan khusus Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam dan Sabang, harga BBM non-subsidi ditetapkan lebih rendah dibanding provinsi lain, guna mendukung aktivitas ekonomi di kawasan perdagangan bebas tersebut.

Harga di Pulau Jawa dan Bali. Bagi masyarakat di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, harga yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 antara lain:

Pertalite: Rp10.000

Pertamax: Rp12.200

Pertamax Turbo: Rp13.100

Pertamax Green 95: Rp13.000

Dexlite: Rp13.700

Pertamina Dex: Rp14.000

Wilayah Timur Indonesia

Khusus wilayah timur, seperti NTT, Maluku, Papua, hingga Papua Pegunungan, harga BBM non-subsidi relatif lebih tinggi, dengan Pertamax rata-rata Rp12.500 - Rp13.100/liter dan Pertamina Dex Rp14.000 - Rp14.300/liter. Namun, harga BBM subsidi tetap terjaga di angka Rp10.000 (Pertalite) dan Rp6.800 (Biosolar).

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan fluktuasi harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, serta biaya distribusi dan logistik.

Pertamina memastikan seluruh penyesuaian harga dilakukan secara transparan sesuai formula pemerintah.

Bagi masyarakat, kenaikan harga pada BBM non-subsidi mungkin menambah beban pengeluaran, khususnya pengguna kendaraan pribadi.

Namun, harga Pertalite dan Biosolar yang tetap stabil diharapkan menjadi bantalan utama agar mobilitas sehari-hari tetap terjangkau.

Pertamina menegaskan pihaknya akan terus berupaya menghadirkan bahan bakar berkualitas dan ramah lingkungan, seperti Pertamax Green 95, sekaligus mendukung transisi energi menuju emisi lebih rendah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait