Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Rapat Fasilitasi Perencanaan Ranperda Kabupaten Belitung

Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Rapat Fasilitasi Perencanaan Ranperda Kabupaten Belitung--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Fasilitasi Perencanaan Ranperda Kabupaten Belitung, Senin 29 September 2025.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Kerja, Muhamad Iqbal. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut terhadap permohonan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Belitung Nomor 600.2/1077/PUPR/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Permohonan Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang diajukan secara elektronik melalui fitur Portal P3H.
Hal ini tentu saja diharapkan dengan adanya Peraturan Daerah ini penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Belitung dapat terselenggara dengan baik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksananya serta Permenkum 2 Tahun 2024 tentang Orta Kanwil Kemenkum, bahwa Kantor Wilayah memiliki tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Apel Pagi dan Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan III
BACA JUGA:MISI SEJARAH! Timnas Indonesia Berangkat ke Arab Saudi, Target Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026
“Dalam pertemuan ini kami ingin memastikan bahwa usulan penyusunan naskah akademik/ranperda ini sudah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025 atau akan dimasukkan dalam propemperda Tahun 2026”, ujar Feri.
Ia juga menyampaikan bahwa tahapan penyusunan regulasi ini harus sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Masali), menyampaikan bahwa Dinas PUPR sudah berkonsultasi awal dengan Kanwil Kemenkum terkait dengan rencana penyusunan naskah akademik ini.
Terhadap rencana penyusunan ini belum ditetapkan dalam propemperda Tahun 2025 , untuk itu Dinas PUPR meminta fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Kep. Babel terkait dengan penyusunan naskah akademik dan raperda tentang penyerahan PSU untuk ditetapkan dalam propemperda Tahun 2026.
BACA JUGA:Pelaku Lihat Pintu Rumah Terbuka Sepi Penghuni, Remaja Putri di Gandus Palembang Jadi Korban Asusila
BACA JUGA:TRAVOLB A dan BMS Raih Juara di Final Turnamen Voli 'Kades Cup 2025' Desa Lubuk Raman
Urgensi terkait penyusunan naskah akademik ini dilatarbelakangi oleh belum adanya serah terima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) yang melibatkan PUPR dan Pemerintah Daerah di Belitung sehingga perlu adanya payung hukum agar penyelenggaran terkait perumahan terlaksana dengan tertib.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Belitung yang telah proaktif dalam merencanakan penyusunan regulasi di bidang perumahan dan permukiman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: