Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tidak Jelas dan Lengkap

Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tidak Jelas dan Lengkap--
BACA JUGA:Sunat Anggaran Kegiatan Dispora Senilai Rp640 Juta Lebih, Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang 22 September 2025 lalu, jaksa mendakwa kedua terdakwa telah menyelewengkan dana hibah kegiatan Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp913.875.134.
Dalam uraian dakwaan, Andi Irawan disebut kerap menarik uang dari berbagai kegiatan Dispora. Namun, uang yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara sejumlah program yang sejatinya diperuntukkan bagi pengembangan kepemudaan dan olahraga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Laporan hasil audit Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan angka kerugian negara yang sangat signifikan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pasal 12 huruf (f), Pasal 2 ayat (1), hingga Pasal 3.
Kini, sorotan publik pun tertuju pada jalannya perkara ini. Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi para terdakwa diperkirakan akan menjadi penentu apakah majelis hakim akan melanjutkan proses perkara atau justru mempertimbangkan pembatalan dakwaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: