Terbukti Mencuri Kandang Kucing dan Perkakas Rumah Tangga, Entong Dihukum 1 Tahun Penjara

Terbukti Mencuri Kandang Kucing dan Perkakas Rumah Tangga, Entong Dihukum 1 Tahun Penjara

Terbukti Mencuri Kandang Kucing dan Perkakas Rumah Tangga, Entong Dihukum 1 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Aksi Pencurian Pria di Palembang Ini Terekam Kamera CCTV Warung, Celana Jeans Penuh Isi Rokok

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 lalu. Saat itu, terdakwa memantau situasi rumah panggung milik korban Muhammad Hasan yang berlokasi di Jalan Abikusno CS, Lorong Anggrek, RT 7/RW 2, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.


Terdakwa kasus pencurian bernama Putra Yuliansyah alias Entong divonis pidana 1 tahun penjara--

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, terdakwa melancarkan aksinya dengan cara membongkar lantai rumah korban.

Begitu berhasil masuk, terdakwa mengambil berbagai barang rumah tangga, mulai dari sangkar kucing, wadah jangkrik, wajan besar, dandang, hingga kipas angin merek Miyako.

Aksinya nyaris mulus, namun keberadaannya dipergoki salah seorang tetangga yang melihat Entong keluar dari rumah korban sambil membawa barang-barang tersebut.

Ketika ditanya, Entong berkilah bahwa barang-barang itu adalah milik ibunya. Tetangga pun sempat mempercayainya dan tidak melaporkan kejadian itu.

Namun, beberapa hari kemudian, korban Muhammad Hasan menyadari kehilangan sejumlah barang di rumahnya.

Ia lalu melaporkan, hal tersebut kepada ketua RT setempat yang diteruskan ke pihak berwajib.

Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap Entong dan membawanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, termasuk niat untuk menjual barang curian tersebut guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini, vonis satu tahun penjara resmi dijatuhkan kepadanya. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan, sekecil apapun, tetap akan membawa konsekuensi hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: