Antar Sabu ke Banyuasin, Kurir Diamankan di Gerbang Pemkab saat Menumpang Bus

Antar Sabu ke Banyuasin Kurir Diamankan di Gerbang Pemkab saat Menumpang Bus.-Foto: Akda/sumeks.co-
"Sabu itu dibungkus menggunakan kotak sepatu warna merah," imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu itu akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Banyuasin.
Selain itu, Satnarkoba Polres Banyuasin juga menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu yaitu I Gede Eka dan Deviansa."Dari keduanya kita amankan satu paket sabu dengan berat bruto 101,24 gram," terangnya.
Lebih lanjut, Wakapolres menerangkan dalam jangka waktu Bulan Juli sampai Agustus telah mengamankan pelaku narkoba sebanyak 24 orang hasil tangkapan Satnarkoba dan Polsek Jajaran.
"Total barang bukti sabu dengan bruto 684,57 gram, jika dikonversi dalam bentuk uang Rp 600 juta," imbuhnya.
Tidak kalah pentingnya, berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3,372,85 jiwa. Pelaku sendiri dikenakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) SUBSIDER PASAL 112 Ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup.
Usai rilis itu, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang disaksikan oleh Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian yang juga Ketua BNK Kabupaten Banyuasin. "Kita dukung Polres Banyuasin berantas narkotika," katanya.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: