Curi Baling-Baling Kapal, Seorang Pria di Ogan Ilir Terpaksa Diamankan Tim Panther Polsek Pemulutan

Curi Baling-Baling Kapal, Seorang Pria di Ogan Ilir Terpaksa Diamankan Tim Panther Polsek Pemulutan

Pelaku pencurian baling-baling kapal di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan Polsek Pemulutan. --

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Tim Panther Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dengan Sajam di Desa Sukarame

BACA JUGA:Acara Aqiqah di Ogan Ilir Berubah Jadi Pesta Musik Remix, Auto Dibubarkan Personel Polsek Pemulutan & Koramil

Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait