Curi Baling-Baling Kapal, Seorang Pria di Ogan Ilir Terpaksa Diamankan Tim Panther Polsek Pemulutan

Pelaku pencurian baling-baling kapal di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan Polsek Pemulutan. --
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: