KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera (Lampung): Tersangka RS dan BP Resmi Ditahan--
Jakarta, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018–2020.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah proses penyidikan yang panjang dan mendalam.
Dua tersangka tersebut adalah Bintang Perbowo (BP), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) periode 2018–2020, serta M. Rizal Sutjipto (RS), yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi dan juga Ketua Tim Pengadaan Lahan di perusahaan yang sama.
Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Agustus 2025.
Bagaimana Dugaan Skema Korupsi Pengadaan Lahan? Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, terungkap bahwa korupsi terjadi saat Bintang Perbowo baru beberapa hari menjabat sebagai Dirut PT Hutama Karya pada April 2018.
BP diketahui segera menggelar rapat direksi yang menyepakati pembelian lahan di sekitar ruas JTTS, terutama di wilayah Bakauheni dan Kalianda Provinsi Lampung.
Lahan-lahan ini rencananya digunakan untuk berbagai kepentingan pendukung jalan tol, seperti rest area, fasilitas bisnis, hingga potensi tambang batu andesit.
''Kalau rekan-rekan mungkin pernah lewat tolnya Lampung-Palembang. Tapi ini yang bermasalah adalah lahan-lahan di sekitar tol,'' jelas Asep Guntur Rahayu saat live jumpa pers di kanal youtube KPK.
Menurut KPK, pengadaan lahan dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan.
Bahkan, tidak ada dasar hukum dan dokumen resmi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018 yang memuat rencana pembelian lahan tersebut.
Selain itu, dokumen rapat direksi diketahui dipalsukan dengan backdate, dan tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga wajar lahan.
Modus Melibatkan Pihak Swasta? BP kemudian memperkenalkan Iskandar Zulkarnaen (IZ) temannya sekaligus pemilik PT STJ kepada direksi PT Hutama Karya, dan meminta perusahaan tersebut membeli lahan yang dimiliki oleh IZ di sekitar Bakauheni Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: