KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera (Lampung): Tersangka RS dan BP Resmi Ditahan--

IZ kemudian diminta untuk memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah milik masyarakat sekitar, sehingga PT Hutama Karya dapat melakukan pembelian langsung dalam satu pintu kepada PT STJ.

Proses ini pun dijalankan tanpa kajian ekonomi yang memadai dan tanpa kepastian pemanfaatan lahan oleh negara.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Trans Sumatera Tahap II Berlanjut,Akses Tol Lampung-Palembang-Jambi dan Aceh Segera Terkoneksi

BACA JUGA:Pengelola Jalan Tol Lengah? Pengendara Sepeda Motor Tanpa Helm Masuk Tol Lampung

RS, sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, diduga ikut mengatur pembelian kepada IZ, bahkan meski diketahui bahwa lahan tersebut memiliki potensi nilai tambah dari batu andesit yang dapat dijual.

Kerugian Negara Rp205,14 Miliar. Hingga tahun 2020, PT Hutama Karya diketahui telah membayarkan sekitar Rp205,14 miliar untuk pembelian lahan dari PT STJ. 

Namun, hingga kini negara belum menerima manfaat atas lahan tersebut karena kepemilikan belum dialihkan ke Badan Milik Negara (BMN).

Rinciannya adalah:Rp133,73 miliar dibayarkan untuk lahan di Bakauheni Lampung,Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda,Seluruhnya terdiri dari 32 bidang SHGB atas nama PT STJ dan 88 bidang SHGB atas nama masyarakat.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita:122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda,13 bidang tanah atas nama tersangka IZ, Satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan.

Tersangka Meninggal Dunia dan Korporasi Ditetapkan

Selain BP dan RS, KPK sebelumnya telah menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ) sebagai tersangka. Namun, karena IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, proses hukum terhadap dirinya dihentikan. 

Meski demikian, KPK tetap menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi, dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara.

KPK Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih di BUMN. Menanggapi kasus ini, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam setiap tahapan penyidikan.

“Hutama Karya mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan. Kami memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnis,” ujar Adjib dalam keterangan resminya.

KPK juga menekankan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan BUMN merupakan wilayah yang rawan terjadinya korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: